Wakaf, dalam bahasa arab berarti habs
(menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari
pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah,
yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum
Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
1.
Firman Allah dalam surah Ali Imran
ayat 92:
Artinya: “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]
2. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْمِرُهُ
فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ
مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِى مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِى بِهِ قَالَ « إِنْ
شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا ». قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ
أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُبْتَاعُ وَلاَ يُورَثُ وَلاَ يُوهَبُ.
قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى
سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا
أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
فِيهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar,
lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian
ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar,
dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari
padanya; maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? Rasulullah saw
berkata kepada Umar: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan
manfaatnya. Lalu Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah
itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah
itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya,
sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak ada halangan bagi orang yang
mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya
tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri.” [HR. Muslim, Shahih
Muslim, II: 13-14]
3. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا مَات الإِنْسَانُ
انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang
meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah
jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.”
[HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14]
Pengertian Hibah
Hibah berasal dari
bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan
demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan
orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok
persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah
adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan
pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Di dalam
Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada
orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah dituntunkan oleh
Allah swt, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih
sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain:
1.
Hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu
Hurairah:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: " تَهَادَوْا تَحَابُّوا. [رواه البيهقي]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling memberi hadiahlah di
antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi, Sunan
al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, hadis no: 3004 dan Irwaul
Ghalil, 1601, hadis ini hasan).
2.
Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi
dari Khalid bin Adi:
وَعَن
خَالِدِ بْنِ عَدِيِّ الْجُهَنِيِّ ، رَضِيَ الله عَنْهُ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله
صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ : مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ مِنْ أَخِيهِ مِنْ
غَيْرِ مَسْأَلَةٍ ، وَلاَ إِشْرَافٍ فَلْيَقْبَلْهُ ، وَلاَ يَرُدُّهُ ،
فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ الله إِلَيْهِ. [رواه أحمد والطبرني وصححه ابن
حبان والحاكم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Barangsiapa mendapatkan
kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan
meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu
adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya". [HR. Ahmad dan
ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]
Persamaan dan Perbedaan antara Wakaf
dan Hibah
Beberapa persamaan dan
perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya
(yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang
yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang
berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan
kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata,
maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari
pihak lain.
Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib
untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima
harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala
benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang
tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda
atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai
maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang
yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg),
barang haram dan yang sejenisnya.
4.
Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada
sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak
sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk
kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan
barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.